Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring sebanyak 19 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat melakukan penertiban Prokes Pemberlakuan Pembatasan Kreativitas Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Jalan Sutoyo, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat, Rabu (9/6). “Dari jumlah pelanggar prokes itu, sebanyak 11 orang didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker, dan 8 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Dewa Sayoga mengatakan, dari 19 orang yang ditertibkan itu sebagian beralasan lupa menggunakan masker. Selain itu, ada pula yang mengatakan lokasi tujuan dekat rumah., sehingga lupa memakai masker. “Apapun alasannya, mereka tetap melanggar prokes, sehingga kami memberikan sanksi sebagai efek jera. Para pelanggar diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali,” imbuhnya.
Dalam menekan penularan Covid-19, Sayoga mengaku secara rutin melaksanakan penertiban prokes. Dalam penertiban ini melibatkan Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri. Pihaknya akan terus mengingatkan dan menghimbau masyarakat agar selalu mentaati prokes. Masyarakat tetap dihimbau untuk menerepakna prpkes dengan menjalankan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. “Dengan cara itu, kami berharap penularan Covid-19 dapat dikendalikan. Mengingat kasus yang positif Covid-19 saat ini masih terus ditemukan,” ungkapnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *