Tim Yustisi Denpasar menjaring 26 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Trenggana Kelurahan Penatih Kecamatan Denpasar Timur , Selasa (18/4). Dari 26 orang pelanggar tersebut sebagian menggunakan masker di dagu. “Saat kami tanya, mereka mengaku sesak menggunakan masker. Kami tetap memberikan pembinaan dan sanksi push up di tempat,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana.
Sampai saat ini kasus positif Covid-19 masih ada di Kota Denpasar, namun pelanggar prokes masih ditemukan. Untuk itu, giat penertiban akan terus dilakukan di setiap objek yang ada di Kota Denpasar. Penertiban yang dilakukan tentunya sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. “Untuk menekan penularan kami akan terus melakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” paparnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *