Kesadaran masyarakat untuk mentaati tampaknya memang harus terus ditingkatkan. Hal ini dibuktikan, ketika Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban Protokol Kesehatan Pemberlakukan Pembatasan Kreativitas Masyarakat (PPKM) Skala Mikro masih ditemukan masyarakat yang melanggar. “Kali ini, tim kembali menemukan sebanyak 23 orang pelanggar prokes,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga usai penertiban, Senin (28/6)
Sebanyak 23 orang pelanggar prokes tersebut terjaring saat Tim Yustisi melakukan penertiban di simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara. Dari 23 pelanggar itu, sebanyak 8 orang didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker. “Sisanya yang 15 orang kami berikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya,” ucapnya.
Menurut Sayoga, dari sekian pelanggaran itu sebagian mengaku lupa menggunakan masker karena dekat dengan rumah dan terburu-buru. “Apapun alasannya, kami berikan efek jera dengan memberikan sanksi fisik (push up) di tempat. Mereka juga harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” paparnya.
Penertiban protokol kesehan PPKM skala micro harus diperketat untuk mengantisipiasi penyebaran Covid-19 varian delta masuk ke wilayah Kota Denpasar. “Setiap dilakukan operasi Prokes masih ditemukan yang tidak menggunakan masker atau kurang sempurna dalam menggunakan masker. Saya menghimbau agar masyarakat selalu disiplin dan taat protokol kesehatan,” sebut Sayoga. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *