Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, Sabtu (31/7) malam. “Dalam kegiatan Yustisi PPKM Level IV ini, tim dibagi dua yakni tim Stationer
dan tim Mobile. Tim ini menertibkan para pengendara yang tidak patuh prokes dengan dibina dan diwajibkan putar balik,” kata Kasatpol-PP, Dewa Anom Sayoga.
Tim Stationer beroperasi di Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung, lalu di Pos Jalan Ahmad Yani – Jalan Antasura. Selanjutkan di Pos Jalan Trenggana
- Jalan Trengguli yang mewajibkan 2 kendaraan putar balik karena tidak mematuhi persyaratan. Pos penyekatan Jalan Nangka Utara – Jalan Kemuda kendaraan mewajibkan putar balik 14 Kendaraan. Sementara di Pos penyekatan Gunung Salak semua kendaraan mewajibkan putar balik.
Sedangkan di Pos penyekatan Jalan Gunung Sanghyang semua kendaraan diwajibkan putar balik. Di Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda kendaraan diwajibkan putar balik sebanyak 12 Kendaraan. Serta di Pos Jalan Gatsu Barat – Jalan Kebo Iwa. “Untuk Tim Mobile yang terdiri dari 6 Tim Induk Cakra melaksanakan kegiatan patroli pengawasan giat PPKM Level IV bergerak dari Mako Satpol PP Kota Denpasar menuju Jalan Kecubung dilajutkan Jalan WR.Supratman lalu ke Simpang Cokroaminoto menuju Jalan Teuku Umar Barat dilanjutkan ke Jalan Gajah Mada dan Simpang Catur Muka Denpasar,” paparnya.
Pada kegiatan ini tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait pelaksanaan PPKM Level IV di Kota Denpasar. ”Kami berharap masyarakat agar tetap disiplin menerapkan prokes dengan ketat dan disiplin,” mintanya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *