Tim Ketertiban Kecamatan Denpasar Barat melakukan penertiban terkait pelanggaran spanduk atau banner di wilayahnya. Sebanyak 13 buah spanduk dan banner ditertibkan di seputaran Jalan Teuku Umar, Jalan Mahendradata hingga ke seputaran Jalan Gunung Soputan, Rabu (24/8). Hal ini dilakukan untuk menciptakan wajah kota menjadi tertib, indah dan jauh dari kesan semrawut akibat pemasangan spanduk atau banner tidak pada tempatnya.
Kegiatan penertiban ini semata untuk mendukung program Pemerintah Kota Denpasar dalam hal ketertiban wilayah. “Sesuai Perda Kota Denpasar No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, kami berupaya untuk menciptakan wajah kota Denpasar tertib, rapi, indah dan jauh dari kesan semrawut,” ujar Camat Denpasar Barat Ida Bagus Purwanasara.
Adapun spanduk atau banner yang ditertibkan, adalah kategori yang tidak berizin, kadaluwarsa serta pemasangannya tidak sesuai tempat. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Ketentraman, Ketertiban dan Kebersihan Kecamatan Denpasar Barat serta melibatkan staf Kecamatan Denpasar Barat yang diperkuat personel Satpol PP. “Kepada para warga maupun pihak pihak tertentu kami himbau untuk tidak memasang spanduk / banner ini pada tiang listrik atau tiang telpon dan juga pepohonan. Hal ini tentu akan membuat kumuh dan kotor wajah kota,” ucapnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *