Sebanyak 6 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) ditertibkan oleh Tim Gabungan Yustisi Denpasar saat melaksanakan operasi di kawasan Kelurahan Pemecutan, Kamis (21/1). OPerasi disiplin prokes ini dilaksanakan di simpang Jalan Hasanudin, Jalan Thamrin, Jalan. Imam Bonjol, hingga di Jalan Gunung Batur. “Sesuai Peraturan Gubenur, 4 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda Rp 100 ribu dan 2 orang lagi yang menggunakan masker tidak benar hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial,” kata Kasat Pol PP, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Pihaknya secara berkesinambungan melaksanakan kegiatan operasi prokes. Tim Yustisi terdiri atas Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar tidak hentinya memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat. “Dengan seringnya operasi yustisi prokes maka diharapkan kesadaran masyarakat tumbuh sehingga tidak ada yang melanggar lagi dan wabah ini bisa cepat berlalu,” harapnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *