Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar bersama Satgas Covid-19 menggencarkan operasi yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) masyarakat pada, Rabu (28/7) pagi. Kali ini, operasi yustisi menyasar wilayah Kelurahan Sesetan. Dari giat tersebut, sedikitnya 6 orang turut diganjar denda dan 3 orang lainya dilaksanakan pembinaan lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Kasat Pol PP, I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan, kegiatan penegakan hukum (Yustisi) ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan masyarakat. Sehingga upaya mencegah penularan Covid-19 dapat dioptimalkan di masa panderapan PPKM Darurat Level 4 ini. “Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya .
Penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera dan edukasi sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan prokes. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdapan dalam pencegahan penularan Covid-19. “Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.
Kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes berkendara mensti teruis diingatkan. Yakni menggunakan masker sudah mulai meningkat, namun demikian masih ditemukan pelanggaran di lapangan. “Jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang dengan orang lain,” pungkasnya. (BTN/bud).
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *