Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan operasi penertiban disiplin protokol kesehatan (prokes) di seputaran wilayah Kelurahan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (22/12). “Secara bersama sama meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan kesehatan kita bersama agar bisa tetep produktif. Masyarakat sehat tetap produktif sehingga ekonomi akan bangkit,” ujar Kasatpol PP, Dewa Gede Anom Sayoga.
Dewa Sayoga sidak prokes ini dilakukan untuk menindak lanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu. Kegiatan kali ini menjaring 29 orang pelanggar.
Dapat dirinci sebanyak 15 orang dikenakan denda 100 ribu rupiah karena tidak menggunakan masker, 14 orang diperingati dan dibina karena menggunakan masker tidak sempurna.
Dari jumlah ini masyarakat yang terjaring beralasan karena jarak yang ditempuh dekat, hingga beralasan lupa membawa masker. “Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih ada yang melanggar. Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19,” pintanya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *