Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan penertiban pelanggar parkir di sejumlah jalan protokol, Senin (12/9). Penertiban yang menyasar ruas Jalan Cokroaminoto, Jalan Mahendradatta dan Jalan Gatot Subroto ini dilakukan secara berkelanjutan. “Hal ini sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Denpasar,” kata Kadishub Denpasar, Ketut Sriawan.
Penertiban kali ini dilakukan dengan melibatkan 38 personil dari TNI, Polri, Dishub Kota Denpasar, Satpol PP, Kesbangpol, dan Organda. Hasil dari pendindakan itu ada 53 kendaraan yang diperiksa. “Dari jumlah itu, sebanyak 46 kendaraan kami berikan himbauan, ditempeli stiker 7 kendaraan dan yang di tempelkan stiker adalah kendaraan yang ditinggalkan para pemiliknya atau sopirnya,” sebutnya.
Kegiatan penertiban ini secara rutin dilakukan di sejumlah lokasi ini untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar selamat di jalan. Dengan penertiban parkir ini, diharapkan kenyamanan pengguna jalan akan meningkat. Pihaknya tidak akan pernah bosan untuk mengingatkan pengguna jalan untuk selalu peduli dan tertib tentang keselamatan dan mengajak Warga Kota dengan spirit “Vasudaiva Khutumbakam” menyama braya gotong royong. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *