Pasca perayaan Hari Suci Kuningan memberikan dampak terhadap meningkatnya volume sampah di Kota Denpasar. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar peningkatan volume sampah pasca hari raya Kuningan tercatat mengalami peningkatan walau tidak signifikan. “Pasca Hari Suci Kuningan volume sampah di Kota Denpasar bertambah menjadi 497,421 Ton dari biasanya yakni 425 Ton per hari. Ini stabil. Khusus sampah organik diolah menjadi Kompos di TPS3R,” ujar Kadis DLHK, IB Putra Wirabawa saat dikonfirmasi, Senin (26/4).
Secara umum DLHK Kota Denpasar setiap menyambut hari besar keagamaan selalu bersiaga. Hal ini lantaran lonjakan volume sampah cenderung meningkat saat hari besar keagamaan. “Kami tetap bersiaga kapanpun untuk memastikan kebersihan Kota Denpasar. Antisipasi terhadap penanaganan lonjakan sampah ini dilaksanakan dengan mengintensifkan seluruh personel,” imbuhnya.
Adapun terdapat sedikitnya 13 TPS dan 1.420 tanaga kebersihan yang bertugas bersama 40 armada truk yang dibantu moci di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan. “Walaupun untuk Kuningan kali ini volume sampah stabil, kami tetap bersinergi dengan semua elemen hingga desa/lurah guna menangani sampah hari besar keagamaan yakni Galungan dan Kuningan ini,” jelasnya.
Gustra juga turut menghimbau kepada masyarakat untuk turut andil meminimalisisr jumlah sampah saat hari raya. Hal ini dapat dilakukan dengan pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. Hal ini guna memberikan kemudahan dalam penanganan lanjutan. “Kami turut mengajak masyarakat untuk andil dalam menjaga kebersihan dengan memilah sampah dan membuang sampah sesuai dengan jam yang ditentukan oleh pengelola swakelola sampah, sehingga sampah tidak menumpuk di pinggir jalan, dan kerjasama ini sangat penting menuju Kota Denpasar yang bersih dan asri,” terangnya.
Gustra juga menghimbau pada masyarakat kedepannya untuk menjaga kebersihan Kota Denpasar. Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan. Dikatakan dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *