Desa Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur bersama TNI/Polri mensosialisasikan penerapan 6 M yakni Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, Menghindari kerumunan dan Mentaati aturan. Sosialisasi yang diisi dengan pembagian masker dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro ini berlangsung, Sabtu (20/2). Kegiatan ini menyasar para warga dan pedagang.
Perbekel, I Wayan Kamar mengatakan, pelaksanaan kegiatan posko terpadu tangguh Covid-19 Desa Penatih Dangin Puri dalam PPKM Mikro telah berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pihaknya melibatkan TNI/Polri dan juga satgas desa dengan pelaksanaan edukasi tentang prokes dan juga melaksanakan pembagian masker kepada para pedagang dan juga warga. “Saat ini Desa Penatih Dangin Puri masuk pada zona kuning yang sebelumnya sempat masuk dalam zona hijau, sehingga edukasi dalam penerapan prokes terus dilaksanakan serta juga mengantisipasi langkah penyemprotan disinfektan di lingkungan warga,” ujarnya
Lokasi edukasi dalam penerapan disiplin prokes 6 M dilaksanakan menyasar para pedagang yang ada di lingkungan desa dan juga lingkungan masyarakat. Sosialisasi dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar. Mengingat dalam surat edaran tersebut setiap orang, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *