Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 17 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan A Yani – Jalan Ken Arok, Kelurahan Peguyangan, Senin (26/4). “Dari 17 orang pelanggar sebanyak 11 orang didenda di tempat dan 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Dari semua pelanggar saat ditertibkan berlalasan lupa menggunakan masker,” kata Kasatpol PP, Dewa Gede Anom Sayoga.
Para pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga seraya mengatakan pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.(BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *