Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 1 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat melakukan penertiban prokes Pemberlakukan Pembatasan Kreativitas Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gn. Galunggung Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara. Rabu (30/6). “Para pelanggar langsung kami berikan pembinaan di tempat karena salah menggunakan masker,” ujar Kasatpol PP I Dewa Gede Anom Sayoga.
Selain melakukan pembinaan, pihaknya juga memberikan hukuman berupa push up di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. Langkah itu, sebagai efek jera, jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas. “Kesadaran masyarakat masih kurang disiplin mentaati prokes. Hal itu terbukti, setiap penertiban selalu ditemukan masyarakat yang melanggar,” ucapnya.
Penertiban prokes PPKM skala mikro harus diperketat untuk mengantisipiasi penyebaran Covid-19 semakin meluas di Kota Denpasar. Selain itu, setiap penertiban juga rutin mensosialisasi prokes pelaksanaan PPKM kepada masyarakat. Salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *