Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa mengikuti Rapat Koordinasi terkait pemberian Bantua Langsung Tunai (BLT) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali. Hadir Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bali Mohammad Masykur, Koordinator Pengawas (Korwas) Bidang APD Adrian Puspawijaya, plt Kepala BPKAD Luh Putu Suryanithi, Kadis Sosial I Ketut Sudarsana, Kabag Hukum A.A. Asteya Yudhya. Acara dilaksanakan di ruang pertemuan BPKP perwakilan Provinsi Bali Renon Denpasar, Kamis (12/8).
Sekda Wayan Adi Arnawa mengatakan, atas nama Pemkab Badung dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bali, Muhammad Masykur dan jajaran yang telah meluangkan waktunya menerima untuk melaksanakan konsultasi terkait pemberian BLT di Kabupaten Badung yang telah disalurkan kepada masyarakat. Bantuan ini sangat bermanfaat di tengah pandemi Covid-19 untuk membantu meringankan beban perekonomian masyarakat serta meningkatkan imun tubuh masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Namun pemberian BLT bagi masyarakat ini penyalurannya harus sesuai aturan yang berlaku agar tidak menyebabkan polemik dan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian,” ucapnya.
Kebijakan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dengan pemberian BLT kepada masyarakat Badung tentu sangat diapresiasi dan disambut antusias oleh masyarakat Badung. “Kami bersama-sama hadir disini untuk bisa diberikan panduan dan acuan serta kebijakan dalam pemberian BLT kepada masyarakat kami di Badung. Apa yang menjadi regulasi dan kepastian kebijakan nantinya dapat kami jadikan dasar pertanggungjawaban di kemudian hari,” jelasnya.
Luh Putu Suryanithi menambahkan, sejalan dengan pemberian BLT kepada masyarakat Kabupaten Badung ada beberapa regulasi yang harus kami lakukan di Pemerintah Kabupaten Badung. Tujuannya tiada lain agar dapat di kemas dengan baik dan benar demi Badung yang bersih secara administrasi dalam laporan keuangan terkait dengan perundang-undangan yang berlaku. dalam situasi pandemi ini pemberian BLT kepada masyarakat yang paling terdampak, sehinhga regulasinya bisa jelas dalam segi hukum. “Kami berharap bimbingan dan arahan BPKP perwakilan Provinsi Bali untuk kami pakai sebagai acuan dalam pemberian BLT di Badung,” ujarnya.
Mohammad Masykur mengatakan, BPKP Provinsi Bali sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Pemkab. Badung dengan kebijakan Bupati Badung dalam memberikan BLT kepada masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. Ini merupakan kebijakan yang sangat bijaksana, hal ini tentu sangat diharapkan oleh masyarakat Badung. “Kami berharap pemberian BLT ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak menyalahi aturan. Tertib administrasi harus dan tertib hukumnya juga harus jelas, agar pemberian BLT dapat berjalan dengan baik dan masyarakat yang terdampak dapat segera merasakan manfaatnya,” tegas Masykur.
Andrian Puspawijaya juga mengingatkan pemberian bantuan baik BLT, BST atau apapun wujudnya merupakan sesuatu tindakan yang sangat mulia namun pemberian bantuan tersebut harus tetap mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Besar atau sekecil apapun bantuan tersebut harus jelas dan pasti serta sesuai prosedur,” jelasnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *