Pemilik usaha sablon atau pencelupan di Jalan Kebo Iwa Utara, Perum Swamandala mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (13/4). Sidang yang dipimpin Hakim, I Putu Sayoga SH,MH dan Panitera, Ni Komang Sri Utami, SH ini menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 2,5 Juta kepada pembuang limbah yang menyebabkan aliran sungai di wilayah Denpasar Barat sempat berwarna merah, beberapa waktu lalu. “Sebelum itu dilaksanakan penertiban,” kata Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra.
Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan DLHK bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubah warnanya air di aliran kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede menjadi merah. Hal ini tentu telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. “Hasilnya ditemukanlah sumber pencemaran dari Usaha Sablon/Pencelupan,” ucapnya.
Adapun usaha yang digeluti pria bernama Sumadi ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya dan ada efek jera,” jelas Bawa Nendra.
Masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain. “Untuk mengentaskan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komperhensif guna meminimalisisr pelanggaran Perda dan Hukum,” ujarnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *