Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dengan menggelar rapat. “Rapat kali ini untuk menindaklanjuti Intruksi Mendagri yang akan berlaku mulai tanggal 11 – 25 Januari 2021 di Kota Denpasar,” ungkap Pj. Sekda I Made Toya saat memimpin rapat yang dihadiri Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana dan OPD terkait Pemkot Denpasar bertempat di kantor Walikota Denpasar, Kamis (7/1).
PJ. Sekda Made Toya yang didampingi Jubir Satgas Penanganan Covid 19, Dewa Gede Rai mengatakan, dengan memperhatikan intruksi Mendagri ini sebenarnya beberapa hal dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dilaksanakan Pemkot Denpasar dengan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), seperti membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH), pelaksanaan belajar secara dalam jaringan (daring), pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan. Hal itu telah dilaksanakan di Kota Denpasar melalui Perwali No. 48 Tahun 2020, sehingga dalam rapat kembali dikoordinasikan. Komunikasi dalam penerapan di lapangan yang tentunya melibatkan satgas Covid-19 dari lingkungan desa, kecamatan hingga kota serta keterlibatan aparat keamanan dari, Kepolisian dan TNI.
Intinya Pemkot Denpasar siap menindaklanjuti instruksi Mendagri diantaranya membatasi di tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan Work From Ofice (WFO) 25% yang memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau on line, kegiatan restoran atau kuliner (makan/minum) ditempat sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan layanan makanan melalui pesan – antar / dibawa pulang. “Sementara Pembatasan jam operasional untuk Pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 20:00 WITA dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. “Pada intruksi Mendagri diatur pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19:00 WIB, karena waktu kewilayahan untuk provinsi Bali kita berlakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 20:00 WITA,” ujarnya.
Dalam konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 yang secara berkelanjutan dengan mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 gotong royong dari desa, kelurahan, hingga kecamatan. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan yakni Satpol PP, Kepolisian dan TNI. “Upaya pencegahan penyebaran virus corona terus dilakukan evaluasi bersama setiap minggu di Kota Denpasar, yang tentunya tetap melihat peta perkembangan kasus yang sampai saat ini masih fluktuaktif,” ujar Made Toya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *