Penertiban PPKM Darurat di Pos Penyekatan Denpasar

Penertiban PPKM Darurat di Pos Penyekatan Denpasar

Tim Yustisi Gabungan Kota Denpasar melakukan pemantauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di beberapa Pos penyekatan yang ada Kota di Denpasar Senin (19/7). “Dalam kegiatan ini Tim memberikan pembinaan kepada 14 orang pelanggar protokol kesehatan dan memutar balik 112 kendaraan karena tidak membawa surat keterangan,” kata Kasatpol PP, Dewa Gede Anom Sayoga di sela-sela penertiban.

Semua pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban secara stationer di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto – Jalan G.Galunggung, Pos A. Yani – Antasura, Pos Jalan Trenggana-Jalan Trengguli, Pos Penyekatan Nangka Utara – Kemuda, Pos Penyekatan Kebo Iwa, Pos Penyekatan Gunung Salak, Pos penyekatan Gunung Sanghyang.

Untuk penertiban secara mobile, Tim Induk melakukan penertiban secara patroli diawali dari depan Polresta menuju sepanjang Jalan Ahmad Yani, Antasura, Nangka Utara, Jalan Gatot Subroto dan kembali ke Polresta. Dalam kegiatan ini menghimbau 5 warung makan untuk melayani take away.

Untuk Tim Kecamatan Denpasar Utara pelaksanaan di awali dari Kantor Camat menuju Jalan Ayani-Jalan Maruti, Jalan Setiabudi, Jalan Wahidin-Setia Budi menuju Jalan Wibisana, Jalan Buluh Indah, Gunung Agung kembali Setiabudi menuju Kantor Camat Denpasar Utara. Dalam aksi ini ada tindakan pemasangan stiker tutup sementara, untuk Toko sepatu Jalan Ayani.

Dalam penertiban itu pihaknya tidak lupa untuk mengimbau kesadaran masyarakat sekaligus mentaati protokol kesehatan. Dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us