Tim Yustsisi Kota Denpasar menjaring 2 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat melakukan penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pasar Tumpah, tepatnya di Jalan Rijasa dan Pasar Tumpah di Jalan Kartini, Minggu (8/8). Kedua orang pelanggar prokes tersebut terjaring karena salah menggunakan masker. “Supaya kesalahan itu tidak diulang kembali, kami memberikan sanksi fisik berupa push up ditempat,” kata Kasatpol PP, Dewa Gede Anom Sayoga.
Dengan cara tersebut pihaknya berharap para pelanggar prokes tersebut tidak mengulangi kesalahannya lagi. Hal tersebut sangat penting dilakukan dalam menekan penularan Covid-19. Selain tu,i pihaknya juga melakukan penertiban secara mobiling oleh Tim Aman Nusa dan Tim Cakra Induk. Tim Aman Nusa kegiatan secara mobiling dilaksanakan oleh Regu Induk Aktif pada Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dinas Peehubungan Kota Denpasar.
Tim bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jalan Gunung Sanghyang, Jalan Kebo Iwa Selatan, sepanjang Jalan Gatsu , Bypas Ngurah Rai, Pantai Padang Galak, Pantai Matahari Terbit, Lapanga Puputan Renon, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanudin, Jalan Thamrin, Jalan Gunung Agung dan kembali ke Polresta. “Dalam kegiatan ini, kami hanya menghimbau, membina masyarakat maupun Pelaku Usaha agar mentaati SE Gubernur Bali No.13 Th 2021 ttg PPKM Level IV dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Provinsi Bali,” ujarnya.
Selain itu pihaknya juga tidak lupa memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan cara 6M. Kegiatan ini berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. Sedangkan untuk Tim Cakra Induk kegiatan mobiling dilakukan menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran PPKM yang dilakukan pengelola Usaha Hiburan Malam. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengelola untuk mengikuti proses penyidikan. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *