Penertiban Prokes di Area Traffic Light

Penertiban  Prokes di  Area Traffic Light

Untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Denpasar, Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggalakkan pemantauan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Kali ini dilaksanakan di simpang Traffic Light Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denut, Selasa (29/6). “Kegiatan pemantauan penerapan prokes ini juga dalam penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan di Kota Denpasar,” kata Kasatpol PP, I Dewa Anom Sayoga.

Kegiatan ini menyasar pengguna lalu lintas serta masyarakat sekitar khususnya yang belum menaati prokes. Selama kegiatan ini terjaring sebanyak 11 orang pelanggar prokes yang terdiri dari 3 orang tidak menggunakan masker dan 8 orang lainnya didapati menggunakan masker namun tidak benar (di dagu). Maka sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 3 orang pelanggar tersebut dikenakan denda administrasi sebesar Rp.100.000. “Sedangkan 8 orang lainnya yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan pembinaan dan edukasi serta sanksi fisik seperti push up sehingga untuk selanjutnya mereka dapat menggunakan masker maupun sarana prokes lainnya dengan benar, ujarnya.

Pihaknya berharap dengan dilaksanakan kegiatan pemantauan prokes ini dapat meminimalisir penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat di beberapa wilayah lainnya. “Kami tetap mengedukasi serta mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan prokes serta menjaga kesehatan sehingga dapat segera terbebas dari ancaman Covid 19,” kata Anom Sayoga. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us