Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanaan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) guna menekan penyebaran penularan Covid-19. Kegiatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro berbasis Desa, Kelurahan ini dilaksanakan di Jalan Raya Pemogan, Desa Pemogan, Denpasar Selatan (Densel), Selasa (8/6).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan, dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan kami menyasar kepada masyarakat yang melintas di Jalan Raya Pemogan, terutama yang belum mentaati prokes saat mengendara maupun keluar rumah. “Kami menjaring sebanyak 10 orang pelanggar prokes dalam pelaksanaan penertiban kali ini,” katanya.
Untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 2 orang, dikenakan sanksi berupa denda administrative. “Sementara 8 orang pelanggar yang menggunakan masker dengan tidak benar kami berikan edukasi dan pembinaan serta sanksi push up, sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali,” ucap Dewa Sayoga.
Dengan pelaksanakan pemantauan prokes ini, pihaknya tidak semata-mata mencari kesalahan masyarakat, namun sebaliknya kami tidak surut-surut untuk menghimbau dan mengedukasi masyarakat yang belum menaati prokes. “Dengan demikian, kita semua terbebas dari penularan Covid-19 dan pandemic ini cepat berlalu,” pungkasnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *