Pengelolaan Sampah Mesti dari Hulu ke Hilir

Pengelolaan Sampah Mesti dari Hulu ke Hilir

Permasalahan sampah menjadi momok yang hingga saat ini membutuhkan perhatian dan jalan keluar untuk penanganannya. Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang “Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber” untuk mengatur dan merubah pola pengelolaan sampah yakni kumpul, angkut dan buang (menuju tempat pembuangan akhir) menjadi pengelolaan sampah yang penanganannya dilakukan dari hulu, dengan cara pemilahan sampah organik dan an-organik mulai dari tingkat rumah tangga (sebagai penghasil sampah pertama).

“Pengelolaan dan pengolahan sampah tidak akan pernah selesai apabila kita semua sebagai masyarakat tidak ikut serta memilah jenis sampah yang kita hasilkan. Solusinya bukan menumpuk sampah pada TPA (tempat pembuangan akhir) namun bagaimana kita memahami jenis sampah dan memisahkan tempatnya sebelum diangkut oleh petugasnya.

Karena sampah merupakan permasalahan hidup yang apabila tidak ditangani dari hulu akan mengancam kesehatan lingkungan, yang nantinya juga akan berdampak kepada manusia dan mahluk hidup lainnya, oleh sebab itu penanganan sampah dari hulu itu sangat penting agar tidak berdampak di hilir”, hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka Sukawati saat didaulat sebagai pembicara pada Talkshow Jaringan Jurnalis Peduli Sampah, di Quest San Hotel Denpasar, Senin (22/8)2022. Pada kesempatan ini, Wagub Cok Ace juga menerima lukisan dan rompi yang terbuat dengan plastik.(BTN/ery)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us