Bekerja di luar negeri, terutama di kapal pesiar menjadi idaman banyak tenaga kerja potensial Bali. Saat ini, Pekerja Migran Indonesia (PMI) Krama Bali diperkirakan sekitar 22.000 orang. Mereka telahberkontribusi besar dalam peningkatan Pembangunan Daerah, namun belum terdata denganbaik serta belum mendapatkan perlakuan dan pelindungan yang memadai dari Pemerintah
Provinsi, sehingga perlu diberikan pelindungan baik sebelum, selama, dan setelahbekerja/kembali ke Bali.
Oleh karena itu Gubernur Bali, mengeluarkan kebijakan baru berupa Peraturan Gubernur
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama
Bali, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pelindungan PMI Krama Bali sebagai
implementasi Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang diselenggarakan dengan
prinsip satu kesatuan wilayah yaitu satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
Peraturan Gubernur ini bertujuan: menjamin pelindungan PMI Krama Bali dan keluarganya
sebelum, selama, dan setelah bekerja; meningkatkan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali;
menertibkan Pendataan PMI Krama Bali; mengetahui keberadaan PMI Krama Bali; dan
memudahkan akses komunikasi dan pelayanan antara PMI Krama Bali dengan Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: pelindungan PMI Krama Bali sebelum bekerja;
pelindungan PMI Krama Bali selama bekerja; pelindungan PMI Krama Bali setelah bekerja;
pelindungan keluarga PMI Krama Bali; hak dan kewajiban; sistem informasi ketenagakerjaan
dan pendaftaran PMI Krama Bali; dan peran masyarakat.
Pelindungan PMI Krama Bali sebelum bekerja, meliputi: pemberian sosialisasi dan diseminasi
informasi; program Jaminan Sosial PMI Krama Bali; pendampingan hukum; fasilitasi Dana
Penguatan Modal; dan fasilitasi peningkatan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali.
Pelindungan sebelum bekerja dilaksanakan oleh Dinas melalui fasilitasi dan koordinasi
dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait.
Sosialisasi dan diseminasi informasi, meliputi: pemahaman dan pendalaman terhadap
Peraturan Perundang-undangan di negara tujuan penempatan; pemahaman dan pendalaman
terhadap materi perjanjian kerja; dan pemahaman dan pendalaman terhadap materi lain yang
dianggap perlu.
Fasilitasi Dana Penguatan Modal diberikan kepada PMI Krama Bali yang sudah memiliki
surat kepastian berangkat ke negara penempatan.
Pelindungan PMI Krama Bali selama bekerja meliputi: memperoleh pelayanan yang
professional dan perlakuan tanpa diskriminasi; memperoleh kesempatan menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut; memperoleh upah sesuai dengan
perjanjian kerja; memperoleh pendampingan hukum; memperoleh akses berkomunikasi;
menguasai dokumen perjalanan selama bekerja; memperoleh kesempatan berserikat dan
berkumpul di negara penempatan; dan memperoleh dokumen perjanjian penempatan dan
perjanjian kerja.
Pelindungan PMI Krama Bali setelah bekerja meliputi: kepulangan sampai daerah asal;
penyelesaian hak PMI Krama Bali yang belum terpenuhi; pengurusan PMI Krama Bali yang
sakit dan meninggal dunia; rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dan pemberdayaan PMI
Krama Bali.
Pelindungan keluarga PMI Krama Bali melalui: akses informasi; pengurusan seluruh harta
benda PMI Krama Bali yang meninggal dunia di negara penempatan; akses untuk
memperoleh fotocopy (salinan) dokumen; akses untuk berkomunikasi; pengurusan PMI Krama
Bali yang sakit atau meninggal dunia; rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dan
pemberdayaan.
Hak PMI Krama Bali antara lain: memperoleh informasi yang lengkap dan benar mengenai
pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri; memperoleh kesempatan
mempelajari draft atau rancangan perjanjian kerja sebelum ditandatangani; memperoleh
penjelasan mengenai isi perjanjian kerja; memperoleh dokumen perjanjian kerja PMI Krama
Bali; memperoleh pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif sebelum, selama dan
setelah bekerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; memperoleh
fasilitasi bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan di Indonesia dan di negara penempatan;
memperoleh akses komunikasi dsb.
Kewajiban PMI Krama Bali meliputi: melakukan pendaftaran dan pembaharuan data diri
melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id; mentaati dan melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan perjanjian kerja; mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku baik di
dalam negeri maupun di negara penempatan termasuk mengikuti program Jaminan Sosial;
menghormati adat, agama, tradisi, seni dan budaya di negara penempatan; menjelaskan
kepada anggota keluarganya mengenai isi perjanjian kerja; mengembalikan biaya kepada
pelaksana penempatan PMI Krama Bali apabila melanggar perjanjian penempatan;
memberitahukan kepada anggota keluarganya mengenai alamat di Negara penempatan;
mempersiapkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga yang ditinggalkan; dan membayar biaya
pemeriksaan psikologis, kesehatan, paspor dan uji kompetensi.
Guna menyelenggarakan tata kelola Pelindungan PMI Krama Bali, Pemerintah Provinsi
membangun Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) untuk melakukan pendataan
PMI Krama Bali dan juga sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Provinsi yang
dilakukan melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id .
Melalui Sisnaker ini PMI Krama Bali melaksanakan pendaftaran dengan mengunggah antara
lain: KTP, Kartu Keluarga, Sertifikat Kompetensi Kerja/Sertifikat Ijasah Keterampilan/Ijasah
Pendidikan Formal, Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Laut; paspor; dan sebagainya. PMI
Krama Bali yang sudah mendaftar akan diberikan Kartu Identitas PMI Krama Bali.
Dengan sistem ini, maka Pemerintah Provinsi Bali akan lebih mudah berkomunikasi dan
berkoordinasi dengan para PMI Krama Bali setiap saat melalui video conference atau secara
virtual untuk menyapa dan mengetahui kondisi permasalahan yang dihadapi di
Perusahaan/Negara manapun bekerja.Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan fasilitasi guna meningkatkan kualitas dan tambahan
kompetensi PMI Krama Bali, melalui koordinasi dan/atau penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta
swasta. Dengan pendidikan dan pelatihan, PMI Krama Bali akan memiliki kompetensi yang
bisa dipakai sebagai tambahan untuk bekerja sehingga dapat meningkatkan penghasilannya.
Pemerintah Provinsi akan melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Pihak Swasta
untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja. (BTN/r)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *