Pelaksanaan pemantuan Protokol Kesehatan (Prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih berlangsung. Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban dibeberapa titik, Minggu (4/7). “Penertiban itu dilaksanakan di Pos Penyekatan Simpang Jalan Gunung Galunggung- Jalan Cokroaminoto Denpasar, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung Puputan Badung, dan Jalan Hayamwuruk Denpasar,” kata Kasatpol PP, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Dalam kegiatan ini Tim telah memeriksa para pelaku perjalanan atau penduduk non permanen yang berasal dari luar Pulau Bali dengan kendaraan angkutan umum. “Dalam pendataan itu, kami telah menjaring 25 orang karena salah menggunakan masker. Dari 25 orang tersebut dibina dan harus mengikuti isolasi mandiri di tempat tujuan masing masing,” ungkapnya
Mengantisipasi penularan Covid-19 dalam penertiban ini, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi PPKM Darurat kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan langkah tersebut diharapkan penularan Covid-19 bisa dicegah. Sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *