Tim Gabungan Yustisi Denpasar melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seputaran simpang Jalan Mahendradata hingga Jalan Buana Raya, Kelurahan Padang Sambian, Kamis (14/1). “Operasi pendisiplinan prokes ini menyasar para pelaku usaha dan masyarakat yang berada diwilayah tersebut,” kata Kepala Satuan Pol PP, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Kegiatan ini juga dalam menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Pada hari ke-4 PPKM ini Tim Yustisi tetap memperketat oprasi pendisiplinan prokes yang menjadi sasaran yaitu tempat-tempat yang menjadi titik keramaian disamping pengguna ruas jalan” ujar Dewa Sayoga
LDalam operasi yustisi pagi ini terjaring sebanyak 13 orang pelanggar prokes yang didapati tidak menggunakan masker. Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 13 orang pelanggar tersebut dikenakan denda sebanyak Rp.100.000. “Operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin dilaksanakan dengan menyasar seluruh Desa/Kelurahan di Kota Denpasar. Setelah dilaksanakan kegiatan operasi ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya pendisiplinan diri dalam menerapkan prokes. Selain untuk melindungi diri dari paparan virus covid 19, penerapan prokes juga untuk mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” ujar Dewa Sayoga. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *