Prof Dr. I Wayan Dibia: Sertifikat Kekayaan Intelektual Itu Penting

Prof Dr. I Wayan Dibia: Sertifikat Kekayaan Intelektual Itu Penting

Sebanyak 24 warisan tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali telah berhasil memperoleh Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya pemerintrah Provinsi Bali dalam melindungi dan memberdayakannya. Dari 24 Sertifikat KI itu, sebanyak 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten, dan 4 KI berupa Hak Cipta. Perjuangan dan keberhasilan diplomasi Gubernur Bali ini disambut baik oleh para budayawan dan para seniman Bali.

Prof Dr. I Wayan Dibia, SST, MA sangat mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mensertifikatkan secara formal produk-produk budaya Bali. Hal itu sangat penting karena akan berdampak kepada penyelamatan dan keberlangsungan dari produk-produk budaya Bali, baik itu berupa tekstil, maupun kesenian, tradisi dan lain sebagainya. “Namun ada catatannya, supaya betul-betul memberikan perlindungan secara tepat, maka dalam pemilihan objek atau materi yang disertifikatkan secara hukum itu betul-betul diadakan studi yang mendalam,” katanya.

Menurutnya, mengdapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu sangat penting, sehingga status kepemilikan dari produk budaya, karya seni maupun tradisi itu menjadi jelas. Apakah itu milik banjar, tempekan, desa dan lain sebagainya. “Dalam menyeleksi sebuah produk budaya sangat penting mengetahui bagaimana dampak dari kesenian itu. Umpama, dibidang kesenian, supaya memilih kesenian yang memang dikenal oleh masyarakat, sehingga kita betul-betul melindungi sesuatu yang seolah-olah menjadi milik masyarakat luas. Jangan ada bentuk-bentuk tarian yang tidak diketahui oleh masyarakat, lalu di HKI-kan. Untuk apa?” tanyanya.

Dengan diakuinya produk-produk warisan budaya Bali tersebut, maka karya seniman tersebut terlindungi secara hukum. Hal ini akan merangsang dan mendorong para seniman Bali lainnya untuk segera mendaftarkan karya budaya tradisional mereka untuk mengdapatkan HKI. “Diskrespsi dari masing-maisng materi dari yang di HKI-kan itu mesti jelas. Sebut saja salah satunya ada Tari Wong Ramayana. Di masyarakat hanya tahu Dramatari Wayang Wong. Lalu ada Tari Wong Ramayana, sepertinya kita tidak ada orang yang tahu. Padahal kita di Bali sangat familiar dengan yang dramatari itu. Nah, kedepan Tim yang mengususlkan itu supaya benar-benar menyeleksi secara konferenship agar perlindungan itu betul-betul diberikan kepada bentuk-bentuk budaya, kesenian, produk tradisi yang memang sangat mendesak untuk dilindungi,” usulnya.

Kalau sudah memiliki sertifikat HKI itu, maka perlu pengaturan dari bentuk-bentuk produk budaya yang sudah memiliki hak cipta, sehingga perlu ada tindak lanjut. Jangan hanya memberikan sertifikat lalu selesai. Mesti ada langkah selanjutnya. Umpama Dramatari Gambuh yang di HKI-kan sekarang, nantinya akan ditampilkan secara rutin yang mungkin pada setiap festival, sehingga dapat memberikan nafas kehidupan pada kesenian itu. “Ini memang memerlukan langkah lebih lanjut. Karena itulah kalau sudah memberikan perlindungan hukum kepada kesenian itu sudah jelas, maka untuk memberlakukan kemudian tidak akan sulit,” imbuh Maestro Tari Topeng ini.

Guru Besar ISI Denpasar ini menegaskan, intinya kedepan itu informasi, seperti ini disebarkan secara luas agar diketahui oleh masyarakat. Dengan begitu produk-produk budaya yang ada diberbagai daerah itu betul-betul diberikan ruang untuk dicarikan hak intelektualnya. Dengan begitu semua orang akan trahu apa yang terjadi dengan produk budaya itu, sehingga tim seleksi itu mempunyai materi khusus untuk menseleksi.

Sebanyak 24 penerima Sertifikat dan Surat Pencatatan (KI), diantaranya, 1) Tenun Endek Bali, 2) Tari Wong Ramayana, 3) Drama Tari Gambuh, 4) Seni Gerabah Banjar Basang Tamiang, 5) Siat Geni Desa Adat Tuban, 6) Siat Tipat Bantal, 7) Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, 8) Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, 9) Tari Leko Desa Adat Sibang Gede, 10) Tradisi Kebo Dongol Desa Adat Kapal, 11) Tradisi Mebuug Buugan Desa Adat Kedonganan, 12) Tradisi Siat Yeh Banjar Teba, 13) Seni Pertunjukan Tektekan Bali, 14) Mekare-Kare Tenganan Pagringsingan, 15) Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur, 16) Megoak Goakan, 17) Ari Ari Megantung, 18) Asta Kosala Kosali, dan 19) Tari Rejang Pande; 1 Paten yakni Usada Barak (berbahan baku Arak Bali), serta 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta, meliputi: 1) Lukisan “Keunggulan Maya”, 2) Lukisan “Tragedi”, 3) Tarian Laksmi Kirana, dan 4) Tarian Rejang Dedari. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us