Prosesi rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1944 di Kota Denpasar mulai dari pelaksanaan Melasti, Tawur Agung Kesanga dan prosesi Pengerupukan yang biasanya diisi dengan Nyomya Ogoh-ogoh dilaksanakan dengan pembatasan dan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes). “Pelaksanaan Hari Suci Nyepi dapat berjalan dengan baik dan dilaksanakan dalam pembatasan perserta serta disiplin prokes,” kata Wali Kota, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam rapat penegasan pelaksanaan prosesi Hari Suci Nyepi di ruang rapat Praja Utama Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (21/2).
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Ida Bagus Alit Wiradana, Dandim 1611 Badung Kol.Inf. Dody Trio Hadi, Wakapolresta AKBP Wayan Jiartana, Ketua MDA Denpasar AA. Ketut Sudiana seluruh Bendesa Adat, Pesikian Pecalang dan Ketua Pasikian Yowana Kota Denpasar.
Pelaksanakan dengan pembatasan perserta serta disiplin prokes ini juga sesuai dengan Interuksi Menteri Dalam Negeri No. 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang intinya tidak adanya pelarangan terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan, adat, budaya dan olahraga. Namun pelaksanaan ini dapat dilakukan dengan pembatasan keterlibatan peserta 50 persen dan dengan prokes yang ketat. “Dalam Instruksi Mendagri tidak ada pelarangan dalam pelaksanaan kegiatan adat, agama dan budaya di masyarakat, namun agar dilakukan dengan pembatasan peserta dan disiplin prokes,” ujar Walikota Jaya Negara.
Di Kota Denpasar terdapat 35 Desa Adat dengan pelaksanaan prosesi Nyepi yakni Melasti dilaksanakan di enam lokasi wilayah tempat Pemelastian. Hal ini hendaknya dapat diatur dengan baik, seperti pembatasan peserta dan waktu pelaksanaan, sehingga tidak terjadi kerumunan yang padat. Begitu juga dengan prosesi Nyomya Ogoh-ogoh diatur dimasing-masing desa adat dengan pembatasan peserta dan disiplin prokes.
Disampaikan pula dengan sinergitas bersama aparat TNI, Polri, pecalang desa adat, satgas Desa/Kelurahan dan Sabha Upadesa dapat menjaga keamanan dan ketertiban serta disiplin prokes. “Tidak ada pelarangan namun kami tekankan pada “Desa Mawecara” sesuai dengan Dresta Desa Adat masing masing bagaimana pelaksanaan yang sudah menjadi tradisi di masing-msing desa dalam pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi, dapat diatur dalam pembatasan peserta dan disiplin prokes,” ujarnya.
Ketua MDA Denpasar, A.A Ketut Sudiana menyampaikan pelaksanana rangkaian Hari Suci Nyepi di Kota Denpasar telah disepakati dan diputuskan dalam rapat bersama yang melibatkan Bendesa Adat, Pasikian Yowana dan Forkopimda Denpasar menyampaikan, pelaksanaan prosesi Nyepi mulai dari Melasti, pelaksanan Tawur Kesanga dan Nyomya Ogoh-ogoh dilaksanakan dengan pembatasan dan dilakukan pengaturan di masing-masing desa adat. “Pelaksanaan Melasti ada beberapa Desa Adat yang Ngubeng tetapi ada juga tetap melaksanakan Melasti tetapi dengan pembatasan dan Prokes yang ketat.
Pelaksanana “Nyomya Ogoh-ogoh” juga diatur oleh masing-masing Desa Adat dan dilakukan di wewidangan Banjar yang bersangkutan. Saat ini sedang dilakukan pendataan ogoh-ogoh di masing-masing kecamatan untuk memudahkan kontrol dalam pelaksanaan prosesi Nyomya ogoh-ogoh yang telah disepakati bersama pasikian Yowana Denpasar. “Pelaksanaan prosesi Nyepi di wilayah Denpasar telah disepakati bersama dalam pelaksanaan secara terbatas dan disiplin prokes sesuai dengan Instruksi Mendagri dan hasil Audiensi Pasikian Yowana dengan Gubernur Bali,” ujarnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *