Satpol PP Kota Denpasar menertibkan puluhan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), pedagang asongan serta pengamen yang beroperasi di Simpang Gatsu Timur (Pasar Tamba Desa Adat Tembau). “Selain melanggar Peraturan Daerah pengamen dan gelandangan ini juga sangat dikeluhkan masyarakat karena sangat menganggu lalu lintas,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi, Jumat (30/4).
Dalam masa pandemi Covid-19, Satpol PP telah banyak menertibkan pengamen dan gelandangan yang beroperasi di perempatan jalan di Kota Denpasar. “Apa yang telah mereka lakukan tersebut sudah melanggar Perda No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Maka dari itu kami harus mengambil tindakan dengan menertibkan mereka semua,” ujarnya.
Hasil kali ini, pihaknya menindak puluhan orang yang selanjutnya diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. “Kami berharap tidak ada lagi gelandangan, pedagang asongan maupun pengamen yang beroperasi di persimpangan jalan atau di lampu merah. Selain membahayakan pengguna jalan raya, tindakan ini juga dapat membahayakan dirinya sendiri,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga dilaksanakan penertiban Protokol Kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Desa Pemecutan Kaja tepatnya di Jl. Maruti –Jl. Cokroaminoto. Dalam kegiatan tersebut terjaring 12 orang, diantaranya 10 orang di denda karena tidak menggunakan masker dan 2 orang dibina karena tidak memakai masker dengan benar. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *