Pungutan Bagi Wisatawan Asing Dimulai 14 Pebruari 2024. Besarnya Rp 150.000

Pungutan Bagi Wisatawan Asing Dimulai 14 Pebruari 2024. Besarnya Rp 150.000

Kementrian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekarf) Republik Indonesia (RI) merespon positif terhadap kebijakan Bali yang mewajibkan wisatawan asing yang masuk ke Bali membayar Rp 150.000. Tujuannya sangat mulia. “Ini bukan dibagi-bagi, tetapi ini program untuk mengembalikan dampak dari tourism agar menjadi sustainable,” kata Deputi Pemasaran Kemenparekarf, Ni Made Ayu Marthini ketika menjadi narasumber Media Gathering Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Senin (25/9).

Sosialisasi ini sangat penting, sehingga yang ke luar itu sama. Bali itu adalah Pulau Dewata yang sudah dikenal masyarakat dunia, sehingga apapun kebijakan di Bali, Kementrian harus tahu, sehingga bisa menyampaikan kepada calon-calon wisatawan. “Bapak Menteri membantu, mendukung dan ikut mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali ini,” sebutnya.

Ketika Kementrian mendengar hal ini, maka langsung melakukan koordinasi. Perda ini turunan dari undang-undang dan peraturan sudah sesuai prosedur, sehingga Kementrian ikut mensosialisasikan. Lagian, bukan Bali saja yang melakukan hal ini. Negara-negara yang menjadi tujuan wisata, juga melakukan kebijakan seperti ini. “Hal seperti ini juga ada di beberapa negara lain yang rata-rata digunakan untuk konservasi. Karena tourism itu akan menghasilkan sampah, sehingga hal ini digunakan untuk menciptakan Bali yang bersih dan nyaman,” ujarnya.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata wajib membayar sebesar Rp150.000. Pungutan bagi wisatawan asing itu akan dimulai diberlakukan pada 14 Pebruari 2024 mendatang. “Pungutan tersebut bertujuan untuk perlindungan adat, tradisi, seni budaya serta kearipan local Bali. Selai itu, juga untuk pemuliaan dan pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali,” terangnya.

Di samping itu, dana tersebut akan digunkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali. Dasar hukumnya sangat jelas, yakni undang-undang no. 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Gubernur Bali No. 36 Tahun 2023 tentang tata cara pembayaran pungutan bagi wisatawan asing. “Pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali, sebelum meninggalkan wilayah Indonesia. Pembayaran dilakukan sencara non tunai melalui saran pembayaran elektronik,” tambahnya.

Proses pembayaran melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Porvinsi Bali, yakni BRI. Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses system Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali. bisa juga melakukan pembayaran secara non tunia di tempat pembayaran BRI di Bandara Ngutah Rai dan Pelabuhan Benoa. Wisarawan asing membayar sebelum keberangkatan ke Bali. “Bagi wisatawan yang sudah membayar akan mendapat bukti pembayaran yang dapat dipindai. Jika terjadi gangguan system pembayaran, maka dapat dibayar di tempat-tempat akomodasi pariwisata,” imbuhnya.

Ketua DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali, I Nyoman Nuarta sangat mengapresiasi kebijakan untuk pemuliaan dan lingkungan alam Bali. Namun, yang menjadi catatan bukan hanya memelihara di lingkungan pariwisata saja, namun juga di lingkungan di luar objek, sehingga yang bersih itu Bali secara keseluruhan. Selain itu, pungutan yang ada, baik itu dilakukan oleh masyarakat mesti dilakukan koordinasi, sehingga tidak menimbulkan citra Bali yang buruk. “Kalau ada retrebusi mesti ada kordinasi dengan yang lain,” tegasnya. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us