Sebanyak 20 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar saat berada di luar rumah. Mereka terjaring saat Tim Gabungan Kota Denpasar menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020 . Kegiatan yang menyasar Kawasan Jalan Kebo Iwa, Desa Padangsambian Kaja, Senin (21/12). Ada 8 orang yang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiahlantaran tidak membawa masker, dan 12 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran dan push-up karena memakai masker yang tidak sempurna .
Kasat Pol PP, I Dewa Gede Anom Sayoga disela kegiatan menjelaskan, kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Desa Padangsambian Kaja dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Desa Padangsambian Kaja.
Kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. “Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19. “Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *