Setiap melakukan penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Tim Yustisi Kota Denpasar selalu menemukan pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Sebut saja, ketika melakukan penertiban Selasa (14/12), Tim, Yustisi menjaring 24 orang pelanggar prokes. “Dari 24 pelanggar itu sebanyak 13 orang kami bina karena salah menggunakan masker dan didenda 11 orang karena tidak menggunakan masker,” kata Kasatpol PP, Dewa Gede Anom Sayoga di sela-sela penertiban.
Sebagai efek jera, semua pelanggar diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. Sanksi itu kembali diberikan kepada pelanggar agar mereka mengingat kesalahannya. Sampai saat ini kasus penularan Covid-19 masih terjadi di Kota Denpasar, sehingga pihaknya bersama tim sebagai penegak perda tidak pernah jenuh untuk melakukan penertiban.
Dalam penertiban itu pihaknya juga memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Serta selalu menggunakan masker jika beraktifitas diluar rumah. Dengan langkah yang dilakukan Sayoga berharap penularan Covid-19 bisa ditekan dan pandemi segera berakhir. Dengan demikian perekonomian bisa kembali normal seperti biasa. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *