Rakor Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Badung

Rakor Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Badung

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu (29/9). Rapat dihadiri kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Kabupaten Badung.

Sekda Adi Arnawa mengatakan, melihat dari kebijakan pusat, Presiden Jokowi sedang merancang kebijakan pasca pandemi ini, berdasarkan kondisi Indonesia dibandingkan beberapa negara secara regional, cukup terbelakang. Salah satu yang jadi kendala adalah tingkat investasi yang masih kalah dengan beberapa negara, indikasinya salah satunya adalah pelayanan publik. “Oleh karena itu Presiden mengambil langkah-langkah mencoba suatu pemangkasan dengan mengeluarkan omnibus law. Artinya kita ini harus statis. Konsekuensinya adalah akan dikejar oleh pemerintah pusat dan daerah mana yang siap dan indikatornya akan jelas,” ucapnya.

Kedepannya, mau tidak mau kita harus melakukan pemanfaatan teknologi informasi harus kita lakukan. Dengan pemanfaatan teknologi informasi ini akan membuat akuntabilitas dan transparansi. “Dengan keberadaan regulasi yang baru pasti merubah Standard Operational Procedure (SOP) yang lebih baik, saya yakin ini akan dinilai oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Nanti, di tahun 2022 sistem harus dibangun lebih baik dan data harus lebih kuat, mumpung masih dalam rangka konsolidasi. Menjadi kunci, untuk itu diminta semua OPD secara regulatif siapkan SOPnya dari sekarang. Dari regulasi yang dibuat apakah sudah dibentuk timnya, SDMnya harus disiapkan lebih baik lagi, sehingga bisa memanfaatkannya secara maksimal dan harus dipikirkan bersama apa yang harus dibuat bersama jangan sampai besok prosesnya sudah berjalan malah terhenti di tengah jalan karena kurangnya persiapan.

Sekda Adi Arnawa ingin lihat per OPD kesiapannya baik itu dari regulasi, SDM dan sarana dan prasarananya harus disiapkan. “Saya ingin setelah pertemuan hari ini harus ada pertemuan lanjutan, sehingga saya pastikan nanti kesiapan kita terhadap izin berbasis Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) ini,” tegasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Agus Aryawan menjelaskan, terkait dengan sistem OSS diresmikan peluncurannya oleh Presiden RI pada tanggal 9 Agustus 2021, wajib digunakan untuk pendaftaran Perizinan Berusaha. Sementara SIMBG diresmikan peluncurannya oleh Kementerian PUPR pada tanggal 30 Juli 2021, wajib digunakan untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dengan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagai dasar hukum penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Pemda wajib menggunakan OSS dalam pelayanan perizinan berusaha. Pemda dapat mengembangkan sistem internal sebagai pendukung dalam melakukan verifikasi perizinan berusaha OSS, seperti pemenuhan persyaratan atau pembayaran retribusi daerah sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat. Gubernur atau bupati/walikota mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemda provinsi dan kabupaten/kota kepada kepala DPMPTSP. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us