Razia Penegakan Prokes, 3 Orang Didenda, 17 Ikuti Hukuman Sosial

Razia Penegakan Prokes, 3 Orang Didenda, 17 Ikuti Hukuman Sosial

Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Pemecutan Kelod kembali menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020. Kegiatan yang menyasar Kawasan Jalan Imam Bonjol depan Trans Studio Mart pada, Jumat (18/12). “Ada 20 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar,” kata Perbekel Desa Pemecutan Kelod, I Wayan Tantra.

Dari jumlah pelanggar itu, yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar sebanyak 3 orang yang diganjar denda sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020. Sementara 17 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna. “Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Desa Pemecutan Kelod. Kegiatan ini dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan,” ungkapnya.

Dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera, sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. “Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us