Rumah Restorative Justice Adhyaksa Dilaunching

Rumah Restorative Justice Adhyaksa Dilaunching

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama Kepala Kejati Bali Ade Sutiawarman dan Kepala Kejari Badung Imran Yusuf menghadiri acara Launching Rumah Restorative Justice Adhyaksa Kabupaten Badung, di Wantilan Pura Taman Ayun Mengwi, Kamis (23/6). Pada kesempatan itu turut dilaksanakan penandatanganan prasasti bersama oleh Kepala Kejati Bali Ade Sutiawarman, Anggota DPD RI Anak Agung Gde Agung, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, dan Kepala Kejari Badung Imran Yusuf.

Bupati Nyoman Giri Prasta atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung, Kejati Bali dan Kejari Badung atas terselenggaranya acara Launching Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung. “Program ini sangat bagus sekali karena ketika kita bicara tentang keadilan yang betul-betul adil adalah bisa diterima oleh kedua belah pihak. Itulah yang dimaksud dengan kesempurnaan keadilan,” ujarnya.

Keberadaan Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung bisa memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, bilamana terjadi persoalan hukum yang ancamannya di bawah 5 tahun dan menimbulkan kerugian yang tidak begitu besar bisa diselesaikan oleh Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung. “Ini merupakan sebuah role model pendekatan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, dan saya kira ini luar biasa sekali dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,” ucapnya.

Salah satu contoh di negara Belanda, disana dalam 5 tahun sekali itu bisa menghilangkan/menghapuskan rumah tahanan. “Artinya apa kemampuan sebuah negara bisa menyadarkan masyarakat dan kita akan menuju kesitu dan kami di Kabupaten Badung siap melaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab,” pungkasnya

Kepala Kejati Bali Ade Sutiawarman menyampaikan terimakasih kepada Bupati Badung atas dukungannya sehingga pada hari tersebut bisa diresmikan Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung. Pihaknya berharap terbentuknya Rumah Restorative Justice ini, bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bermusyawarah menyelesaikan perselisihan di bidang pidana maupun perdata.

Launching Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung lokasinya di wantilan ini, karena berdasarkan penjelasan Penglingsir Puri Mengwi tempat ini dulunya juga dijadikan tempat untuk bermusyawarah. “Karena memang budaya kita kearifan lokal kita mengajarkan bahwa penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat itu lebih mendekatkan rasa keadilan untuk kita semua,”jelasnya.

Kepala Kejari Badung Imran Yusuf melaporkan pembentukan Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung dapat terlaksana berkat dukungan yang paripurna dari seluruh stakeholder di Kabupaten Badung yang dipimpin oleh Bupati Nyoman Giri Prasta dengan selalu mendukung dan mensukseskan program kerja yang ada di Kejaksaan khususnya di Kejari Badung. “Peluncuran Rumah Restorative Justice Adhyaksa Badung di Taman Ayun memiliki makna bahwa pembentukan keadilan restorative justice mengutamakan kearifan lokal,“ ungkapnya. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us