Tim Yustisi Denpasar kembali memberikan pembinaan kepada 6 orang masyarakat yang salah menggunakan masker pada penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terutama penerapan protokol kesehatan di Pasar Tumpah Pula Kerthi, Pasar Tumpah Jalan Gunung Kawi dan Pasar Tumpah Jalan Kartini, Sabtu (16/10). “Pelanggar prokres ini diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. Dengan begitu, mereka tidak melanggar kembali,” ucap Kasatpol PP, Dewa Gede Anom Sayoga.
Tidak hanya itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dishub Kota Denpasar melakukan pemantauan secara mobiling dengan bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jalan Gunung Agung, Pasar Gunung Agung, Jalan Setia Budi di, Jalan Gambuh, Jalan Sutomo, Jalan Gajah Mada, Jalan Surapati, Puputan Badung, Jalan Hasanudin. Dalam kegiatan ini Tim melaksanakan Calling disepanjang jalan yang dilalui, dan tidak menemukan adanya pelanggaran Prokes.
Selain itu dalam penertiban ini Sayoga mengaku pihaknya juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan gangguan ketertiban umum (pengamen) di Simpang Seroja. Setelah ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi pihaknya mengamankan 3 orang gepeng di areal tersebut.
Untuk tindak selanjutnya 3 gepeng tersebut di amankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, sembari diberikan pembinaan. Dari hasil pendataan 3 orang gepeng tersebut berasal dari luar Kota Denpasar. Untuk langkah selanjutnya akan dikembalikan di daerahnya asalnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *