Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) di jalan Pidada Raya Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (2/6). Dalam penertiban tersebut menjaring16 orang melanggar prokes. “Dari 16 pelanggar, ada 10 orang didenda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Disamping bertujuan sebagai upaya menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar, saknsi in diberikan untuk memberikan efek jera. Makanya, dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.
Dalam menekan penularan Covid-19, Sayoga mengaku secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan di denda ditempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan. “Kami tidak pernah lelah dan akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu mentaati prokes,” sebutnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *