Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Covid -19 di Ruang Pertemuan Kriya Gosana Puspem Badung, Kamis (22/7). “Rakor ini untuk menyamakan persepsi terkait dengan keputusan Menkes tentang Protokol Penataan Pelaksana Pemulasaraan/Pemakaman Jenazah,” kata Sekda Adi Arnawa yang saat itu didampingi Plt. Kalaksa BPBD I Wayan Wirya yang juga Kadis Karmat, Perwakilan Forkopimda, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
Sekda Adi Arnawa menjelaskan, Pemkab.Badung melaksanakan rapat dengan Satgas Covid-19, dengan melibatkan unsur PHDI, Majelis Madia untuk menyamakan persepsi terkait dengan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes). “Secara substansi keputusan dari Menkes agar tidak ada masalah, namun hanya menjadi persoalan kita menyangkut dreste/awig-awig adat di masing-masing desa adat. Tentu dengan adanya pertimbangan tadi ada beberapa masukan dari PHDI terkait dreste kita menyatakan sangat fleksibel, bisa dilakukan, tetapi hanya sekarang bagaimana kesiapan desa adat untuk menerima tatwa/awig-awig itu,” ucapnya.
Maka dari itu, Sekda Adi Arnawa minta kepada PHDI yang langsung di koordinir oleh Dinas Kebudayaan untuk segera melakukan sosialisasi. “Itu pentung agar nantinya ada suatu kesepakatan untuk menjadi dasar rujukan dalam rangka pemulasaran dari pada pemakaman/ pembakaran jenazah yang teridentifikasi virus Covid-19 tersebut,” jelasnya.
Dalam kondisi seperti ini harus dibuat regulasi terkait dengan aturan kemenkes/ terkait dengan keputusan kemenkes dalam pelaksanaan pemusaran jenazah, harus ditegaskan bahwa selain petugas yang dari rumah sakit, keluarga yang bisa ikut hanya 5 orang dengan tetap melaksanakan Prokes seperti memakai baju APD yang disiapkan oleh petugas dari tim penanganan Covid-19. “Dengan adanya pertimbangan kearifan lokal kita di Bali tentang waktu pelaksanaan pemusaran jenazah Covid-19 kita tetap berpacu pada sima dresta/ awig- awig desa adat setempat,” imbuhnya.
Prinsipnya, disesuaikan dengan teknis dan kearifan local. “Pertama kita harus pertimbangkan kebijakan Menkes tentang orang yang meninggal terpapar Covid-19, semua teknis dilaksanakan di Rumah sakit sebelum dibawa ke pemakaman atau tempat pembakaran mayat,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kesehatan dr. Nyoman Gunarta menyampaikan, regulasi kebijakan berdasarkan Undang-Undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK 01.07/ Menkes/ 4834/ 2021 tentang Protokol Pelaksanaan Pemusaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19. “Adapun tujuan dari regulasi ini yaitu penanganan jenazah pasien menular di layanan kesehatan, mencegah terjadinya transmisi atau penularan penyakit dari jenazah ke petugas kamar jenazah. Terakhir guna mencegah terjadinya penularan penyakit dari jenazah ke lingkungan dan pengunjung,” jelasnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *