Permasalahan permukiman kumuh dan kemiskinan ekstrem menjadi atensi Pemkot Denpasar. Keberadaan permukiman kumuh ini diharapkan terus diupayakan untuk diselesaikan. Bila perlu ada kolaborasi dalam penyelesaian masalah ini di Denpasar. Terlebih, penanganan permukiman kumuh tidak bisa ditangani hanya oleh jajaran di Pemkot Denpasar semata. Karena regulasinya sudah mengatur tentang penanganan permukiman kumuh.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar I.B. Alit Wiradana, belum lama ini di Kantor Perkim mengajak semua komponen untuk saling berkolaborasi dalam rangka mencapai target prioritas pemerintah khususnya dalam penataan permukiman kumuh dan kemiskinan ekstrim. “Target pengurangan kemiskinan ekstrem secara nasional adalah nol persen pada tahun 2024 mendatang, ini merupakan pekerjaan rumah bersama yang harus kita selesaikan. Untuk itu perlu adanya kolaborasi dan sinergitas dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Demikian juga untuk penanganan permukiman kumuh, Sekda berharap Dinas Perkim bisa menuntaskan persoalan tersebut. Alit Wiradana menambahkan, kepada jajaran di Dinas Perkim untuk segera melaksanakan realisasi serta kegiatan sesuai rencana yang ada. “Saya ingin mengingatkan, khususnya terkait progres, baik kegiatan pembangunan fisik maupun anggaran untuk segera direalisasikan agar tidak terjadi kemunduran dari target yang telah ditetapkan,” katanya.
Sebelumnya, Kadis Perkim Denpasar I Gede Cipta Sudewa mengatakan Denpasar masih memiliki 45 hektar kawasan kumuh di beberapa titik. Dari 45 hektar tersebut, sebanyak 85 persennya merupakan tanggungjawab pusat dan sisanya 15 persennya lagi tanggungjawab Pemkot Denpasar. Sedangkan provinsi tidak ada, karena luasan permukiman kumuh tidak sesuai dengan kewenangan provinsi.
Cipta Sudewa mengatakan, kawasan kumuh dengan luasan di atas 15 hektar menjadi tanggungjawab pusat, sementara 10–15 hektar tanggung jawab provinsi dan di bawah 10 persen tanggung jawab Kota Denpasar. Cipta Sudewa mengatakan 15 persen yang menjadi tanggung jawab Kota Denpasar berada di kawasan Sanur Kaja, Kampung Jawa, dan Pemecutan Kaja. Namun semua lahan tersebut merupakan lahan privat. “Komitmen kami di tahun 2023 sampai 2024 masuk ke dalam lahan tersebut dengan melakukan strategi CSR, tidak bisa APBD karena lahan milik privat, kedua berkolaborasi dengan asosiasi seperti real estate misalnya,” katanya.
Sehingga tahun 2023, dengan cara seperti ini pihaknya mengaku bisa mengatasi permasalahan tersebut. Sementara itu, yang menjadi tanggung jawab pusat adalah kawasan TPA Suwung dan kawasan Karya Makmur. Pihaknya pun memiliki strategi dengan menggunakan bantuan stimulus perumahan swadaya dari pusat. Dan ditarget di akhir RPJMD tahun 2024 kawasan kumuh di Denpasar bisa dikurangi signifikan. “Kami kerjakan bertahap karena anggaran dan kewenangan kami terbatas,” katanya. Cipta Sudewa menambahkan, luasan kawasan kumuh di Kota Denpasar terbilang kecil. Pasalnya, luas lahan di Kota Denpasar 125.000 hektar. Sehingga luasan kawasan kumuh yang masih tersisa hanya 0,036 persen. (kmb)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *