Tim Satgas Gabungan Kota Denpasar mulai melaksanakan penertiban terhadap sektor usaha Non Esensial yang masih beroperasi di masa Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Hal ini merupakan tindaklanjut atas Instruksi Mendagri, SE Gubernur Bali Nomor 9, 9R dan 10 Tahun 2021 serta SE Walikota Denpasar Nomor 180/389/HK/2021,” kata Kasat Pol PP, I Dewa Gede Anom Sayoga disela-sela penertiban terhjadap sector usaha, Minggu (11/7).
Beberapa Ruko dan Usaha Non Esensial yang kedapatan masih beroperasi atau belum menerapkan 100 persen Work From Home ditetibkan dengan mewajibkan penerapan Work From Home (WFH). Penertiban terhadap beberapa usaha non esensial dilakukan di beberapa ruas jalan seperti jalan Gajah Mada, jalan Teuku Umar, jalan Gatot Subroto dan lainnya. “PPKM Darurat Jawa Bali merupakan amanah Pemerintah Pusat dalam mendukung pengendalian Covid-19,” ucapnya.
Karenanya, lanjut Dewa Anom Sayoga, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mentaati aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 9, 9R dan 10 Tahun 2021 serta SE Walikota Denpasar Nomor 180/389/HK/2021 yang mengatur tentang PPKM Darurat. “Kami akan terus melaksanakan monitoring di seluruh wilayah Kota Denpasar, sehingga mobilitas masyarakat dapat ditekan yang bermuara pada pengendalian kasus Covid-19 di Kota Denpasar,” lanjutnya.
Hal ini dilaksanakan murni untuk menekan penularan kasus Covid-19. “Ini penting, mengingat rate kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi. Sesuai aturan PPKM Darurat, dimana sektor Non Esensial menerapkan 100 persen WFH, semoga pandemi Covid-19 segera dapat diatasi bersama,” tandasnya. (BTN/bud).
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *