Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan terus menekan pelanggar atau pencemar linkungan. Karenanya, tidak segan-segan menindak tegas turut dilayangkan untuk memberikan efek jera. “Kami di DLHK Kota Denpasar terus berupaya untuk mendukung terciptanya Kota Denpasar yang bersih dan asri serta terbebas dari pencemaran lingkungan,” ujar Kabid Penataan Lingkungan DLHK, Ida Ayu Indi Kosala Dewi saat di konfirmasi Minggu (24/1).
Pandemi Covid-19 tak menyurutkan langkah DLHK Kota Denpasar untuk menindak pelanggar lingkungan. Hal ini semata-mata untuk mendukung terciptanya Kota Denpasar yang bersih dan asri. Selain itu juga guna mendukung Kota Denpasar yang bebas dari pencemaran. Selama tahun 2020 yang telah berlalu, DLHK Kota Denpasar turut menertibkan 77 pelanggar lingkungan. “Angka ini didominasi oleh pembakaran dan pembuangan sampah sembarangan. Karenanya, atas pelanggaran yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum ini turut dilaksanakan pembinaan dan teguran,” ujarnya.
Sebanyak 77 orang pelanggar lingkungan itu, semuanya langsung dibina dengan pengawasan dan teguran. Hal ini mengingat adanya pandemi Covid-19, sehingga agenda pelaksanaan Sidang Tipiring dikurangi, namun di tahun 2021 ini tindakan penertiban akan terus digencarkan untuk menekan pelanggaran pencemaran lingkungan. “Jumlah pelanggaran lingkungan di Kota Denpasar cenderung mengalami penurunan. Hal ini tak lepas dari upaya maksimal dari Juru Pemantau lingkungan (Jumali), Satgas Lingkungan, Perbekel/Lurah. Kepala Dusun serta masyarakat yang tak henti-hentinya mensosialisasikan pentingnya menjaga lingkungan,” jelasnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *