Tim Gabungan yang terdiri atas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Sat Pol PP, Kepolisian, dan KPKL menggelar sidak Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan menyasar Penduduk Pendatang (Duktang) yang tiba di Pelabuhan Benoa, Rabu (19/5). Sidak itu, untuk mengantisipasi duktang secara illegal di wilayah Kota Denpasar saat pulang kampung menjelang Lebaran. Sidak itu menyasar KM Tilong Kabila yang membawa sedikitnya 13 penumpang.
Kadis Dukcapil, I Dewa Gede Juli Artabrata didampingi Kabid Pendataan Penduduk Disdukcapil, Ni Luh Lely Sriadi mengatakan, dari kegiatan tersebut seluruh penumpang telah mengantongi identitas kependudukan sesuai dengan persyaratan tertib adminduk. Termasuk juga keterangan bebas Covid-19 melalui hasil Rapid Test Antigen.
Penataan penduduk pendatang, harus dilakukan untuk mengantisipasi penduduk yang ilegal serta mengetahui jumlah pendududuk Kota Denpasar serta mencegah adanya penduduk ilegal dalam rangka mendukung pengendalian Covid-19 di Kota Denpasar. Selain untuk pengendalian penduduk di Kota Denpasar, kegiatan ini juga salah satu upaya untuk mensosialisasikan kepada penduduk pendatang, bahwa E-KTP itu sangat penting. “Kami imbau agar semua penduduk kemanapun tujuannya harus membawa E-KTP, kepada seluruh pelabuhan agar ikut mensosialisasikan tertib administrasi dari keberangkatan,” himbaunya.
Kasat Pol PP, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi terpisah menegaskan, seluruh masyarakat wajib mengantongi diri dengan identitas kependudukan. Hal ini lantaran pendataan terkait tertib administrasi oleh Disdukcapil dan diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak membawa identitas maka akan diserahkan ke Sat Pol PP sebagai penegak Perda. “Kami tidak segan akan melaksanakan tindakan tegas bagi pelanggar, mulai dari kelengkapan adminduk dan hasil Rapid Tes Antigen yang merupakan syarat perjalan saat ini, dan syukur sidak kali ini nihil pelanggar,” pungkasnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *