Sidak Masker Di Jalan Raya Pemogan

Sidak Masker Di Jalan Raya Pemogan

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sidak kali ini di laksanakan di Jl. Raya Pemogan, Desa Pemogan, Kecamatan Densel, pada Kamis (3/12) pagi. Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar serta didukung Kepala Desa dan aparat Desa Pemogan.

Kepala Satuan Pol PP, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan kegiatan ini merupakan penerapan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian penularan Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Densel,” ujarnya.

Hasil dari pelaksanaan operasi prokes tersebut terjaring sebanyak 24 orang. 12 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan 12 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 12 orang yang tidak menggunakan masker tersebut langsung didenda sebesar Rp 100 ribu di tempat. Dan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar akan diperingati atau dilakukan pembinaan oleh petugas. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us