Simak, Siapa yang Berhak Menerima BST. Berikut Dimana dan Syarat Pencairannya

Simak, Siapa yang Berhak Menerima BST. Berikut  Dimana dan Syarat Pencairannya

Kementrian Sosial –Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak provinsi Bali bersama dengan Kantor Pos Indonesia Denpasar Bali dan Junior Chamber International (JCI) Badung Bali melalui Genta Bali FM membahas tentang Efektivitas Penyaluran Bantuan Sosial Tunai kepada masyarakat Bali.
Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bentuk jaring pengaman sosial kepada masyarakat kurang mampu dalam mengatasi krisis sosial dan ekonomi akibat pandemi yang diadakan oleh KEMENSOS yang selaunjutnya di salurkan melalui PT Pos Indonesia.
JCI merupakan sebuah organisasi kepemudaan dan Non Government Organization yang sifatnya non – profit yang memiliki tujuan untuk mencetak pemimpin yang memiliki dampak positif bagi masyarakat. JCI sendiri dalam program ini memiliki peran untuk membantu mensosialisasikan program ini.
Kriteria sebagai penerima BST, diutamakan keluarga kurang mampu yang sama sekali belum mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah pusat maupun daerh. Kabid Pemberdayaan dan penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Bali, I Wayan Parmiasa menuturkan bahwa BST prinsipnya ini tidak boleh menduplikasi bansos yang lainnya.
Penerima BST ini sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial. Kemudian untuk keluarga yang kurang mampu yang tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial namun yang sangat membutuhkan. Selanjutnya penerima BST harus memiliki identitas yang jelas atau memang penduduk asli Bali dan diusulkan oleh kepala desa yang selanjutnya diajukan oleh dinas social kabupaten atau kota masing – masing.
Warga yang sudah menerima BST tahun 2021 bulan Januari di 9 Kabupaten/Kota sekitar 102.638 KPM. Dengan besaran 300.000/Bulan per KPM yang akan berjalan sampai dengan bulan April.
Ketut Mandra, Wakil Kepala Kantor Pos Denpasar memaparkan bahwa PT Pos Indonesia yang ditunjuk pemerintah menjadi juru bayar melalui data yang diterima oleh kemensos dari masing – masing dinas sosial antarprovinsi.
Dalam mekanisme untuk melakukan pembayaran penyaluran BST ini, Kantor Pos sendiri memiliki 3 pola di komunitas, yaitu membayarkan langsung kepada penerima dengan cara menghampiri desa – desa lalu menuju ke tempat yang disediakan oleh kepala desa. Yang kedua bisa melalui kantor pos dan yang terakhir langsung menuju ke rumah penerima dengan catatan adanya keterbatasan.
Syarat pencairan BST sendiri adalah, dengan membawa identitas diri seperti KTP dan juga Kartu Keluarga untuk dapat diverifikasi. Ketut Mandra menambahkan bahwa Program BST sampai dengan bulan Januari 2021 ini sudah memasuki bulan ke 11. Kepada masyarakat yang sudah terdata dan mungkin belum mengambil BST ini maka bantuan tersebut akan kembali lagi ke pada kas pemerintah.
Sejauh ini program Bantuan Sosial Tunai berjalan lancar. Proses pencairannya sendiri di Kantor Pos Indonesia Provinsi Bali berjalan dengan tertib dan disiplin akan protokol kesehatan yang berlaku. (BTN/adv)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us