Soal isu Wisatawan Mancanegara (Wisman) batal datang ke Bali dari pemberitaan di beberapa media asing, mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi Bali. Berita yang meyatakan, wisman yang datang ke Indonesia khususnya ke Bali bisa terancam dipenjara akibat ditetapkannya undang-undang KUHP atau khususnya Pasal 415 dan 416, tentang Perzinahan dan Kohabitasi. “Wisatawan tidak perlu kawatir untuk berwisata di Bali,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun di kantornya, Kamis (8/12).
Tjok Bagus Pemayun menegaskan, seluruh wisatawan yang sudah ada di Bali dan calon wisatawan yang ingin berwisata ke Bali, tidak perlu merasa kawatir, karena semua wisatawan akan tetap diperlakukan seperti biasa, sama dengan pemberlakuan sebelumnya. “Tidak akan ada sweeping atau tindakan hukum terhadap wisatawan, akibat penetapan undang-undang tersebut,” tegas Tjok Bagus seraya menjamin seluruh wisatawan akan tetap aman dan nyaman, saat menikmati liburannya di Pulau Dewata.
Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, Pasal 415 dan 416 KUHP yang baru disahkan, mengandung delik aduan. Jadi tindakan pidana hanya berlaku, jika ada pihak yang melaporkan, dan itupun tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Laporan hanya boleh dilakukan oleh suami atau istri, bagi yang sudah berstatus menikah sah atau oleh orang tua.bagi yang masih bujang.
Justru dengan adanya KUHP ini semua akan bisa lebih kondusif, karena tidak akan ada tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Maka dari itu, sekali lagi saya sampaikan, agar seluruh wisatawan dan calon wisatawan yang mau berlibur ke Bali tidak perlu merasa takut, karena Bali masih aman, Bali masih nyaman. Datanglah ke Bali kami menunggu kedatangan kalian di Bali, welcome back to Bali,” pungkas Tjok Bagus Pemayun.
Sementara, Ketua Indonesia Hotel Manager Association (IHGMA) Bali, Yoga Iswara, menambahkan, seluruh hotel di Bali menggaranti kerahasiaan data wisatawan yang menginap. “Selama ini, hotel di Bali tidak pernah mempersoalkan,dan menanyakan status hubungan, jika ada pasangan wisatawan yang menginap. Semua akan diberkalukan istimewa sebagaimana layaknya wisatawan,” jelasnya.
Pendapat serupa juga disampaikan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restorant Indonesia (PHRI) Badung, IGAN Rai Suryawijaya, bahwa KUHP sekarang justru mempertegas sesuatu yang sebelumnya masih gamang. Dulu, semua orang bisa melaporkan orang yang dicurigai. Aparat bisa melakukan sweeping, kelompok masyarakat bisa melakukan penggrebegan. “Kalau hal itu terjadi di Bali, justru akan membuat situasi menjadi tidak kondusif, karena Bali adalah daerah tujuan wisata internasional, yang dikunjungi oleh jutaan orang dengan latar belakang budaya, adat dan tradisi yang berbeda,” tegasnya. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *