Sosialisasi Perizinan dan Non Perizinan di Gianyar

Sosialisasi Perizinan dan Non Perizinan di Gianyar

Melihat peluang investasi di Kabupaten Gianyar masih terbuka luas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar memandang perlu adanya kemudahan dalam pelayanan perizinan sesuai peraturan yang berlaku. “Dengan iklim usaha yang kondusif saat ini, tentu akan menyerap tenaga kerja yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gianyar yang maju, Mandiri, Sejahtera, dan berkeadilan,” ungkap Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra saat membuka sosialisasi perizinan dan non perizinan mewakili Bupati Gianyar di Villa Kori Maharani, Rabu (2/6).

Pemkab Gianyar mempunyai terobosan baru dalam proses perizinan yaitu online mandiri yang bernama Online Single Submission (OSS). Melalui sistem elektronik yang terintegrasi bertujuan mempermudah dan mempercepat proses perizinan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 sehingga masyarakat dapat mengurus izin yang diinginkan secara online dan mandiri. “Agar tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, Pemkab Gianyar berkomitmen mengupayakan peningkatan realisasi pelayanan perizinan dan nonperizinan,” ucapnya.

Untuk itu awal tahun 2020 Pemkab Gianyar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyerahkan semua kewenangan terkait perizinan dan nonperizinan melalui satu pintu yang tertuang dalam peraturan Bupati Gianyar nomor 15 tahun 2020, dimana sebelumnya DPMPTSP hanya mengurus 51 perizinan dan nonperizinan dan sekarang sudah menjadi 207 perizinan dan nonperizinan.

Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra berharap dengan pelayanan satu atap dalam pengurusan perizinan dapat memberikan pelayanan perizinan yang transparan dan cepat. “Saya berharap dengan pelayanan satu atap ini dapat mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat tepat akurat transparan dan memberikan kepastian hukum serta mewujudkan hak-hak masyarakat dan investor dalam mendapatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan,” katanya.

Kadis PMPTSP Dewa Gede Alit Mudiarta mengatakan, sosialisasi ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada para pelaku usaha dan pemangku kepentingan ditingkat bawah. Lhususnya, mengenai ketentuan-ketentuan pelaksanaan mekanisme perizinan dan non perizinan, serta menjadikan suatu ajang fasilitasi penyelesaian permasalahan atas setiap permasalahan pelaksanaan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Gianyar.

Pelaksana kegiatan sosialisasi dilakukan selama 6 kali pertemuan yang dimulai hari ini 2 juni hingga 7 Juni dengan peserta sebanyak 540 orang yang berasal dari camat, ketua majelis desa adat kecamatan, kelurahan, ketua Bumdes, ketua HIPMI Kabupaten Gianyar dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Gianyar yang terbagi dalam enam kali pertemuan. (BTN/bud)

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos

Need Help? Chat with us