Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, menandatangani Nota Kesepakatan dengan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Rabu, (23/3). Penandatangan itu sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas pelayan publik yang transparan, bersih, mudah diakses dan mudah dimengerti. Kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai III kantor Bupati Tabanan dan disaksikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengapresiasi langkah jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Apalagi, tahun 2021 ini Pemkab Tabanan masuk zona hijau untuk standar kepatuhan pelayanan publik. “Ombudsman mempunyai tugas memberikan pengawasan dan terus memberikan pendampingan sampai di tingkat desa,” ucapnya.
Hal itu, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas. Untuk itu, beberapa saran dan masukan juga diberikan oleh pihaknya, salah satunya untuk kedepannya agar membangun pusat pelayanan terpadu yang lebih khusus untuk masyarakat, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat lebih bagus dan lebih baik lagi. “Saya sangat percaya Pemkab Tabanan dapat mewujudkan itu,” ucapnya.
Bupati Sanjaya mengatakan merasa sangat terhormat dan juga bersyukur karena Ketua Ombudsma RI langsung datang ke Tabanan dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan ini. Dalam masa kepemimpinan ini, pihaknya sangat berkomitmen terhadap kualitas pelayanan publik, terlebih dalam visi misi kami menuju Tabanan Era Baru yang Aman Unggul dan Madani (AUM), pelayanan publik yang berkualitas itu merupakan harga mati.
Untuk itu, Pemkab Tabganan selalu berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia, kemudian Provinsi Bali, sehingga selalu bisa mengawasi dan melihat jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan agar lebih berhati-hati dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan pelayanan publik. “Kami menyadari, pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Pelayanan yang baik akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebaliknya pelayanan yang buruk akan memberikan persepsi yang buruk juga di masyarakat,” ujarnya.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, Bupati Sanjaya berharap dapat memperkuat sinergi dan koordinasi penyelenggaraan publik di lingkungan Pemkab Tabanan. “Dengan begitu, akan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tabanan yaitu, pelayanan yang transparan, bersih, mudah diakses, dan mudah dimengerti,” imbuh Sanjaya.
Untuk mengetahui secara langsung penerapan pelayanan publik di Tabanan, Ketua Ombudsman RI bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali didampingi Sekda dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan melakukan peninjauan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *