Tim Satgas Kebersihan Desa Dauh Puri Kaja mengamankan 10 orang yang membuang sampah sembarangan dan diluar jadwal pembuangan di Kawasan Jalan Maruti. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan berhasil kepergok dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik PPNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar untuk selanjutnya dibuatkan berita acara dan dilaksanakan penindakan berupa Tipiring (Tindakan Pidana