Gubernur Koster Genjot Infrastruktur
- Headline News
- November 30, 2020
Ini berita gembira. Perajin minuman fermentasi atau destilasi khas Bali berupa Arak Bali, Tuak Bali, dan Brem Bali mendapatkan kabar gembira, pasca diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Pebruari 2021. “Sehingga dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menjadikan minuman Arak Bali, Brem Bali,
READ MOREGubernur Bali, Wayan Koster mengundang Pimpinan Instansi Pemerintah dan Lembaga lainnya, seperti Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, Ka Kanwil Kumham, Ka BPN Bali, Pimpinan BI Bali, Ka OJK Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Sekda se-Bali, Kepala L2 Dikti, Kepala BNI Bali, Kepala Bank Mandiri Bali, Kepala BRI Bali, Kepala BTN Bali, Kepala Bank Syariah, Dirut BPD Bali, Manajer
READ MOREGubernur Bali Wayan Koster meresmikan Kantor Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Bali yang beralamat di Jalan Melati Nomor 14 Denpasar, Jumat (29/1). Kantor baru ORI Perwakilan Bali ini berdiri di atas lahan Pemprov Bali dengan status pinjam pakai. Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan bahwa dirinya tak memiliki pretensi apapun terkait bantuan Pemprov kepada ORI Perwakilan
READ MOREGubernur Bali Wayan Koster mengikuti acara Penandatanganan Kontrak Paket Tender/Seleksi Dini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (Kemen PUPR) Tahun Anggaran 2021 di Istana Bogor, Jawa Barat (Jabar) melalui daring di Ruang Video Conference (Vidcon) Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Jumat (15/1). Acara tersebut dihadiri oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo dan Menteri
READ MOREGubernur Bali Wayan Koster menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan(SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 di lingkup Pemerintah Provinsi Bali, yang digelar secara hybrid (offline dan online) di panggung tertutup Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Centre Denpasar pada Rabu ( 6/1)
READ MORESetiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum (Fasum) yang melaksanakan aktivitas, wajib melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan
membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.