• Pembuang Limbah ke Sungai Didenda Rp 2,5 Juta

    Pembuang Limbah ke Sungai Didenda Rp 2,5 Juta0

    Pemilik usaha sablon atau pencelupan di Jalan Kebo Iwa Utara, Perum Swamandala mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (13/4). Sidang yang dipimpin Hakim, I Putu Sayoga SH,MH dan Panitera, Ni Komang Sri Utami, SH ini menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 2,5 Juta kepada pembuang limbah yang menyebabkan aliran sungai

    READ MORE
Need Help? Chat with us