Tim Gabungan Kota Denpasar memerintahkan semua kendaraan yang hendak menuju Kota Denpasar agar putar balik karena tidak memenuhi syarat perjalanan serangkaian penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu dilakukan ketika Tim yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Sat Pol PP dan Dishub itu melaksakan penyekatan di enam pintu masuk Kota Denpasar, Jumat (16/7). Keenam titik tersebut yakni Pos Jalan A. Yani – Jalan Antasura, Pos Simpang Kebo Iwa, Pos Jalan Gunung Salak, Pos Jalan Gunung Sanghyang, Pos Simpang Tohpati dan Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda.
Sementara itu, tiga titik pos penyekatan lainya masih mengijinkan kendaraan masuk menuju Kota Denpasar secara selektif, seperti Pos Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung yang mengganjar pembinaan kepada 5 orang pengendara dan 1 orang pengedara diminta putar balik. Di Pos Jalan Trenggana – Jalan Trengguli sebanyak 5 orang diminta putar balik. Sedangkan penyekatan Jalan Nangka Utara – Jalan Kemuda mengganjar pembinaan kepada 2 orang pengendara dan 37 pengendara diminta putar balik.
Tim Gabungan juga melaksanakan sidak penerapan 100 persen WFH bagi sektor yang tergolong non esensial. Sebanyak 3 usaha dilaksanakan pembinaan simpatik dan 4 usaha lainya dilaksanakan teguran dengan penegasan penerapan 100 persen WFH. “Ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Secara umum untuk yang diminta putar balik lantaran syarat perjalanan tidak terpenuhi, seperti Surat Keterangan Bekerja, Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Rapid Test/PCR Negatif bagi pelaku perjalanan antar daerah,” ucap Kasatpol PP, Dewa Anom Sayoga.
Sayoga mengatakan, pelaksanaan penyekatan ini merupakan tindaklanjut dari arahan pemerintah pusat guna menekan mobilitas masyarakat di Kota Denpasar. “Dari Pos Penyekatan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat mempedomani atau menerapkan aturan saat PPKM Darurat, hal ini utamanya untuk menekan mobilitas masyarakat,” jelasnya
Lewat penyekatan ini nantinya akan diketahui kepentingan masyarakat menuju Kota Denpasar. “Penyekatan ini adalah satu upaya untuk menekan mobilitas, bagi masyarakat yang sama sekali tidak punya kepentingan, dengan penerapan PPKM Darurat ini sangat jelas sudah diatur, dimana yang bersifat esensial dan non esensial serta sektor kritikal dan khusus untuk non esensial menerapkan 100 Work From Home sesuai pedoman PPKM Darurat, terlebih di masa akhir pekan saat ini,” ujarnya
Kadishub, Ketut Sriawan menekankan, penyekatan ini murni dilaksanakan untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar karena saat kasus aktif harian masih tinggi. Karenanya, atas situasi ini kami berharap permakluman masyarakat yang hendak menuju Kota Denpasar agar melengkapi diri dengan surat keterangan bekerja, sertifikat vaksinasi dan hasil rapid test antigen atau swab pcr negatif Covid-19 untuk pelaku perjalanan Luar Bali. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *