Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 13 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat melakukan penertiban Prokes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di simpang Jalan Ayani Utara – Jalan Ken Arok di Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara, Senin (9/8). “Dari 13 orang pelanggar, sebanyak 1 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 12 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker,” kata Kasatpol PP I Dewa Gede Anom Sayoga.
Agar pelanggar selalu ingat dengan kesalahan yang dilakukan Pihaknya juga memberikan sembako kepada pelanggar. “Hal ini dilakukan agar mereka tidak mengulangi kesalahan nya dan merasa malu melanggar Prokes. Tidak hanya bagi pelanggar Prokes, pemberian sembako secara gratis juga diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dan yang melakukan isolasi mandiri,” ucapnya.
Dengan bantuan sembako yang diberikan pihaknya berharap dapat meringankan beban masyarakat khususnya yang terdampak Covid-19 dan sedang melakukan isolasi mandiri. “Supaya penularan Covid-19 dapat di tekan kembali, dalam penertiban tersebut tim juga melakukan sosialisisi dan mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati prokes dengan 6 M. Dengan langkah tersebut diharapkan penularan dapat ditekan sehingga perekonomian bisa kembali normal. (BTN/bud)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *